Sukadana- Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika
mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau
disingkat SIM.
SIM harus selalu dibawa pengemudi ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Sebelum menjelaskan cara untuk membuat SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja kemudahan dalam mengurus SIM yang diberikan untuk pengendara agar tidak perlu memiliki banyak jenis SIM jika hendak berganti jenis kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya. SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Lebih jelasnya sebagai berikut:
Batas Usia Minimal
· SIM A, SIM C, dan SIM D: 17 tahun
· SIM B1: 20 tahun
· SIM B2: 21 tahun
Syarat Administratif
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Mengisi formulir permohonan
3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
4. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
Persyaratan Tambahan
Bagi pemohon SIM B1 dan B2 ada syarat tambahan, yaitu:
· Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
· Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
· Membayar biaya pembuatan SIM baru.
Persyaratan Pembuatan SIM Umum
Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM perorangan
Batas Usia Minimal Pemohon
· SIM A Umum: 20 tahun
· SIM B1 Umum: 22 tahun
· SIM B2 Umum: 23 tahun
Syarat Administratif
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Mengisi formulir permohonan.
3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
4. Lulus Ujian
· Ujian teori
· Ujian praktik
· Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
Persyaratan tambahan
· Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
· Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
· Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
· Membayar biaya pembuatan SIM baru.
Untuk pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:
1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.
2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani
Surat keterangan sehat jasmani ini dikeluarkan oleh dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit. Jika melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM
3. Ambil Formulir
Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.
4. Mambayar Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikologi)
5. Mengisi Formulir
Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
6. Ikuti Ujian
Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
· Ujian Teori
Saat ujian teori, Anda berada di depan komputer untuk mengisi macam-macam soal tentang lalu lintas di jalan raya. Modelnya semacam menguji wawasan Anda mengenai rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya. Anda harus menjawab soal tersebut sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Jika lulus ujian teori, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika mau ikut lagi ujian, lalu tidak lulus hingga berkali-kali, Anda tidak perlu membayar lagi. Bahkan biaya SIM bisa kembali.
· Ujian Praktik
Sebetulnya ujian praktik untuk mendapatkan SIM , yakni dengan mengendarai kendaraan di lapangan yang ada di lokasi Satpas SIM. Misalnya Anda ingin membuat SIM C, maka akan dites berkendara motor. Tentu saja ada rintangannya, tidak hanya berjalan di jalanan lurus, seperti zig zag, jalur angka 8, letter U, dan tes reaksi menghindar.
Bila membuat SIM A untuk mobil, ujian praktik meliputi tes tanjakan dan turunan, maju mundur, dan lainnya. Biasanya untuk ujian praktik ini, Anda harus menggunakan kendaraan yang disediakan dari Satpas SIM. Tapi di beberapa tempat, ada yang membolehkan memakai kendaraan sendiri.
Jika lulus ujian praktik, baru deh SIM akan keluar. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang lagi setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari tanpa dipungut bayaran. Begitu mengulang, gagal lagi dan lagi, uang akan dikembalikan.
Nah ada yang baru nih. Penilaian ujian praktik SIM bakal menggunakan e-Drives. Jadi tidak lagi petugas yang menilai secara manual, tetapi sudah pakai sistem komputer. Ada sensor yang akan mengawasi Anda saat ujian praktik. Sensor ini akan merekam dan mengirimkan hasilnya ke ruang monitor.
7. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto
Jika berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data, seperti tandatangan, sidik jari, dan foto, semuanya secara elektronik atau digital.
8. Ambil SIM
Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.
*Saat ini, Anda dapat melakukan pendaftaran SIM online untuk membuat SIM A dan SIM C. Jadi dengan sistem online, Anda bisa langsung cepat dilayani untuk pembuatan SIM ketika datang ke Satpas SIM. Tidak perlu antre lagi ketika pendaftaran. Untuk mengetahui cara pendaftaran SIM online, klik di sini.
Biaya Pembuatan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:
· SIM A: Rp 120.000
· SIM B1: Rp 120.000
· SIM B2: Rp 120.000
· SIM C: Rp 100.000
· SIM C1: Rp 100.000
· SIM C2: Rp 100.000
· SIM D: Rp 50.000
· SIM D1: Rp 50.000
· SIM Internasional: Rp 250.000
Pastikan Tertib Ikuti Prosedur
Seluruh cara untuk membuat SIM yang diuraikan di atas tadi seyogyanya Anda ikuti dengan tertib. Jika Anda gagal dalam ujian, jangan berkecil hati. Coba lagi karena ujian praktik ini dibuat agar Anda memang betul-betul layak memiliki SIM dan berkendara di jalan raya.
Anda wajib memiliki SIM saat berkendara. Jika SIM mati setelah masa berlaku 5 tahun, Anda harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, jangan sampai terlanjur kadaluwarsa. Usahakan perpanjang SIM 2 minggu atau 1 bulan sebelum masa berlaku habis. Jika memperpanjang SIM atau membuat SIM baru sekarang ini, Anda bisa mendapatkan SIM wajah terbaru yang dinamakan Smart SIM. Pastikan SIM dan STNK selalu ada di dompet Anda kalau tidak mau dapat 'surat cinta' alias surat tilang dari polisi (Fzl)
SIM harus selalu dibawa pengemudi ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Sebelum menjelaskan cara untuk membuat SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja kemudahan dalam mengurus SIM yang diberikan untuk pengendara agar tidak perlu memiliki banyak jenis SIM jika hendak berganti jenis kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya. SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Lebih jelasnya sebagai berikut:
· SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang
seharusnya menggunakan SIM A
· SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
· SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
· SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
· SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.
Membuat SIM Perseorangan
Untuk golongan SIM perseorangan,
ini syarat membuat SIM:· SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
· SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
· SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
· SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.
Membuat SIM Perseorangan
Untuk golongan SIM perseorangan,
Batas Usia Minimal
· SIM A, SIM C, dan SIM D: 17 tahun
· SIM B1: 20 tahun
· SIM B2: 21 tahun
Syarat Administratif
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Mengisi formulir permohonan
3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
4. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
Persyaratan Tambahan
Bagi pemohon SIM B1 dan B2 ada syarat tambahan, yaitu:
· Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
· Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
· Membayar biaya pembuatan SIM baru.
Persyaratan Pembuatan SIM Umum
Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM perorangan
Batas Usia Minimal Pemohon
· SIM A Umum: 20 tahun
· SIM B1 Umum: 22 tahun
· SIM B2 Umum: 23 tahun
Syarat Administratif
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Mengisi formulir permohonan.
3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
4. Lulus Ujian
· Ujian teori
· Ujian praktik
· Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
Persyaratan tambahan
· Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
· Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
· Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
· Membayar biaya pembuatan SIM baru.
Untuk pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:
1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.
2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani
Surat keterangan sehat jasmani ini dikeluarkan oleh dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit. Jika melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM
3. Ambil Formulir
Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.
4. Mambayar Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikologi)
5. Mengisi Formulir
Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
6. Ikuti Ujian
Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
· Ujian Teori
Saat ujian teori, Anda berada di depan komputer untuk mengisi macam-macam soal tentang lalu lintas di jalan raya. Modelnya semacam menguji wawasan Anda mengenai rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya. Anda harus menjawab soal tersebut sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Jika lulus ujian teori, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika mau ikut lagi ujian, lalu tidak lulus hingga berkali-kali, Anda tidak perlu membayar lagi. Bahkan biaya SIM bisa kembali.
· Ujian Praktik
Sebetulnya ujian praktik untuk mendapatkan SIM , yakni dengan mengendarai kendaraan di lapangan yang ada di lokasi Satpas SIM. Misalnya Anda ingin membuat SIM C, maka akan dites berkendara motor. Tentu saja ada rintangannya, tidak hanya berjalan di jalanan lurus, seperti zig zag, jalur angka 8, letter U, dan tes reaksi menghindar.
Bila membuat SIM A untuk mobil, ujian praktik meliputi tes tanjakan dan turunan, maju mundur, dan lainnya. Biasanya untuk ujian praktik ini, Anda harus menggunakan kendaraan yang disediakan dari Satpas SIM. Tapi di beberapa tempat, ada yang membolehkan memakai kendaraan sendiri.
Jika lulus ujian praktik, baru deh SIM akan keluar. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang lagi setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari tanpa dipungut bayaran. Begitu mengulang, gagal lagi dan lagi, uang akan dikembalikan.
Nah ada yang baru nih. Penilaian ujian praktik SIM bakal menggunakan e-Drives. Jadi tidak lagi petugas yang menilai secara manual, tetapi sudah pakai sistem komputer. Ada sensor yang akan mengawasi Anda saat ujian praktik. Sensor ini akan merekam dan mengirimkan hasilnya ke ruang monitor.
7. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto
Jika berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data, seperti tandatangan, sidik jari, dan foto, semuanya secara elektronik atau digital.
8. Ambil SIM
Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.
*Saat ini, Anda dapat melakukan pendaftaran SIM online untuk membuat SIM A dan SIM C. Jadi dengan sistem online, Anda bisa langsung cepat dilayani untuk pembuatan SIM ketika datang ke Satpas SIM. Tidak perlu antre lagi ketika pendaftaran. Untuk mengetahui cara pendaftaran SIM online, klik di sini.
Biaya Pembuatan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:
· SIM A: Rp 120.000
· SIM B1: Rp 120.000
· SIM B2: Rp 120.000
· SIM C: Rp 100.000
· SIM C1: Rp 100.000
· SIM C2: Rp 100.000
· SIM D: Rp 50.000
· SIM D1: Rp 50.000
· SIM Internasional: Rp 250.000
Pastikan Tertib Ikuti Prosedur
Seluruh cara untuk membuat SIM yang diuraikan di atas tadi seyogyanya Anda ikuti dengan tertib. Jika Anda gagal dalam ujian, jangan berkecil hati. Coba lagi karena ujian praktik ini dibuat agar Anda memang betul-betul layak memiliki SIM dan berkendara di jalan raya.
Anda wajib memiliki SIM saat berkendara. Jika SIM mati setelah masa berlaku 5 tahun, Anda harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, jangan sampai terlanjur kadaluwarsa. Usahakan perpanjang SIM 2 minggu atau 1 bulan sebelum masa berlaku habis. Jika memperpanjang SIM atau membuat SIM baru sekarang ini, Anda bisa mendapatkan SIM wajah terbaru yang dinamakan Smart SIM. Pastikan SIM dan STNK selalu ada di dompet Anda kalau tidak mau dapat 'surat cinta' alias surat tilang dari polisi (Fzl)
Komentar
Posting Komentar