Sukadana - Kab. Kayong Utara guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Guna mendukung Pemutusan mata rantai penyebaran covid 19 itu, Satlantas Polres Kayong Utara membuat beberapa pos cek point yaitu Pengendara diminta mematuhi peraturan seperti menggunakan masker, sarung tangan, dan tak berboncengan di sepeda motor. Apabila melanggar, pengendara akan diberikan teguran.
Kasat Lantas Polres Kayong Utara IPTU Supriyanto, S.H., M.A.P. mengatakan, pelanggar akan diberikan surat teguran. Surat teguran ini berbeda dengan surat tilang.
Katanya, pelanggaran tak akan menjalani persidangan. Bahkan pengendara tak mengeluarkan uang denda. "Tidak ada," katanya.
Lanjutnya, kendati tak diberikan surat tilang atau bayar denda, ia menilai kalau kini masyarakat telah mematuhi tersebut. Hal ini terbukti atas berkurangnya jumlah pelanggar dari hari ke hari.
"Kendati tak hanya teguran, kepolisian berharap masyarakat mematuhi aturan ini. Hal ini juga efektif terjadi pengurangan pelanggaran, jadi teguran itu efektif," pungkasnya. (Fzl)
Komentar
Posting Komentar