Hal itu di benarkan oleh Roni koordinator UPPPTD Samsat Sukadana ketika di hubungi melalui sambungan telepon.(30/06/20)
“Kebijakan pembebasan biaya denda tersebut mulai berlaku mulai 30 Juni sampai dengan 30 September 2020. Sesuai keputusan gubernur Kalbar nomor 532/Bapenda/2020
lebih lanjut dia mengatakan bahwa hanya dendanya saja yang di bebaskan.
“dendanya saja yang di bebaskan jangan sampai salah persepsi dan kita juga telah sosialisasikan kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media Sosial”tambah Roni.
Di ketahui juga Samsat Sukadana telah melakukan berbagai hal untuk memutus penyebaran Virus Corona diantaranya dengan penyemprotan disinfektan, menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer serta mengurangi jam Pelayanan.(fzl)
Komentar
Posting Komentar