SATLANTAS POLRES KAYONG UTARA TIDAK AKAN MELAKUKAN PENILANGAN SIM KADALUARSA HINGGA 29 JUNI 2020


SATLANTAS POLRES KAYONG UTARA, com - Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Juni. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut,” kata IPTU Supriyanto. S. H., M. A. P. Kasatlantas Polres Kayong Utara dikutip Lantaskayra.com, Jumat 26 Juni 2020.

IPTU Supriyanto mengatakan polisi tidak menilang SIM itu ditempuh karena sudah menjadi garis kebijakan Polri. Itu demi menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjang SIM yang habis dalam kurun waktu itu.

Masyarakat dapat kembali mengurus peranjangan masa berlaku SIM-nya seperti biasa hingga 29 Juni 2020. Dengan mendatangi Satpas SIM Polres Kayong utara.

Untuk pengurusan pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak, tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku.

Selama melayani masyarakat dalam memperpanjang dan membuat SIM, Satpas SIM Polres Kayong Utara mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku.

“Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan, tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa,” kata Supriyanto. (LPH)

Komentar