Sukadana - Sebanyak 13 pengendara ditilang pada hari pertama Operasi Patuh Kapuas 2020 yang digelar pada hari ke 8 Kamis (30/7/2020). "Untuk jumlah penindakan tilang itu ada 13 yang ditilang," ujar Kanit Patroli Sat Lantas Polres Kayong Utara Bripka Arianto, Kamis (30/7/2020) Sore. Selain melakukan sanksi tilang, polisi juga memberikan teguran kepada 22 pengendara yang melakukan berbagai macam pelanggaran. Salah satunya tidak mengedepankan protokol kesehatan.
"Untuk teguran sejumlah 22 teguran," katanya. Arianto menegaskan, pelanggaran didominasi terjadi pada pengemudi sepeda motor. Umumnya mereka melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker. Satlantas Polres Kayong Utara pada hari ini merupakan hari ke 4 semenjak di mulai Operasi Patuh Kapuas 2020 hingga 5 Agustus 2020. Sebanyak 40 personel Polres Kayong Utara dan gabungan bersama anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan dikerahkan. Pada setiap titiknya akan ada 5 personel gabungan agar tetap dapat menjaga jarak.
Setidaknya ada lima jenis pelanggaran yang akan ditertibkan di antaranya tindakan melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, mengabaikan marka jalan, melintas bahu jalan tol, dan menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan. Selain itu, petugas menindak terhadap pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan ditengah penerapan Tatanan Kehidupan Baru. Petugas akan memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker.
dihimbau kepada masyarakat agar dalamn bepergian agar kelengkapan kendaraan dan surat kendaraan di bawa serta tidak lupa menggunakan masker yanfg merupakan protokol kesehatan (Fzl)
"Untuk teguran sejumlah 22 teguran," katanya. Arianto menegaskan, pelanggaran didominasi terjadi pada pengemudi sepeda motor. Umumnya mereka melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker. Satlantas Polres Kayong Utara pada hari ini merupakan hari ke 4 semenjak di mulai Operasi Patuh Kapuas 2020 hingga 5 Agustus 2020. Sebanyak 40 personel Polres Kayong Utara dan gabungan bersama anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan dikerahkan. Pada setiap titiknya akan ada 5 personel gabungan agar tetap dapat menjaga jarak.
Setidaknya ada lima jenis pelanggaran yang akan ditertibkan di antaranya tindakan melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, mengabaikan marka jalan, melintas bahu jalan tol, dan menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan. Selain itu, petugas menindak terhadap pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan ditengah penerapan Tatanan Kehidupan Baru. Petugas akan memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker. dihimbau kepada masyarakat agar dalamn bepergian agar kelengkapan kendaraan dan surat kendaraan di bawa serta tidak lupa menggunakan masker yanfg merupakan protokol kesehatan (Fzl)
Komentar
Posting Komentar