Pengamanan tersebut dilakukan disejumlah obyek-obyek vital yang ada di wilayah Kab. Kayong Utara, Minggu (23/08/2020).
Adapun Patroli pada malam hari dengan metode Blue Light yang dilakukan oleh personil tersebut disamping untuk membirukan wilayah Kayong Utara juga bertujuan untuk mengatur lalu lintas malam, mencegah dan meminimalisir adanya tindak kejahatan yang berada diwilayah hukum Polres Kayra seperti Curat, Curas maupun Curanmor serta kejahatan konvensional lainya.
Kasat Lantas Iptu Supriyanto, S.H., M.A.P. mewakili Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum. mengatakan, dalam pelaksanaan Patroli Blue Light tersebut Unit Patroli Sat Lantas Polres Kayra wajib menghidupkan lampu rotator pada kendaraan patroli.
“Petugas juga harus menyempatkan waktunya untuk berhenti ditempat-tempat yang dianggap rawan terhadap terjadinya gangguan kamtibmas atau tindak kejahatan, guna memastikan bahwa situasi diwilayahnya benar-benar dalam keadaan aman serta kondusif,” ungkap Kasat Lantas Iptu Supriyanto, S.H., M.A.P. (fzl)
Komentar
Posting Komentar