BERIKUT PERSYARATAN PEMBUATAN SIM PADA MASA NEW NORMAL DI PELAYANAN SATPAS SIM SATLANTAS POLRES KAYONG UTARA
Pelayanan perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) telah dibuka kembali.
Namun diterapkan pola new normal atau tatanan hidup baru di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Seperti yang terjadi di Satpas SIM Kayong Utara. Kasat lantas Polres Kayong Utara IPtu Supriyanto, SH, M.AP.
menjelaskan mengenai tata cara dan sejumlah berkas persyaratannya.
"Untuk perpanjangan dan pembuatan SIM baru pemohon harus membawa persyaratan yang sudah ditentukan," ujar Iptu Supriyanto, Senin (28/09/2020).
Langkah pertama bagi pemohon perpanjangan SIM wajib membawa SIM asli dan fotokopi SIM sebanyak 3 lembar. Kemudian fotocopy KTP sebanyak 3 lembar.
"Harus bawa juga bukti surat kesehatan dari dokter dan surat psikologi. Setelah datang lakukan pendaftaran di loket pembayaran," ucapnya.
Lalu pemohon isi data formulir yang diberikan. Setelah itu dilakukan pemotretan dan selanjutnya hasilnya langsung jadi pada hari itu juga.
"Kalau bikin baru bawa fotocopy KTP 3 lembar, surat kesehatan surat keterangan tes psikologi," kata Andhika.
Kemudian pendaftaran pembayaran di loket. Isi data formulir lalu diverifikasi oleh petugas.
"Selanjutnya pemohon ke loket teori ujian, kalau lulus dilanjutkan ke ujian praktek," ungkapnya.
Jika lulus ujian praktek, maka SIM baru pun langsung jadi pada hari itu juka.
Kalau tidak lulus, datang kembali setelah 7 hari kemudian mengikuti rangkaian tes yang sama.
"Untuk yang melalui jalur online di tengah pandemi saat ini juga, pemohon bisa memperpanjang masa waktu SIM dengan mengakses web Korlantas Polri," tutur Supri.
Setelah masuk di website tersebut, silakan pilih Satpas yang ditunjuk tempatnya. Dan mulai melakukan pembayaran online yang tertera pada bukti tagihan.
"Print out bukti berkas itu dan bawa surat keterengan kesehatan dari dokter dan surat tes psikologi. Datang ke Satpas tersebut dengan mengisi data formulir. Foto lalu SIM akan jadi," paparnya.
Komentar
Posting Komentar