Sukadana- Pengendara di bawah umur masih sering kita temukan. Bukan hanya di jalanan-jalanan ibukota saja tapi juga di daerah-daerah. Bahkan kalau diperhatikan, kian hari jumlahnya semakin bertambah. Sudah banyak edukasi yang diberikan tentang bahaya berkendara di bawah umur namun sepertinya tidak memberikan pengaruh banyak.
Soal hukuman, belum ada aturan yang secara spesifik merujuk kepada anak supaya jera. Anak-anak yang tak memiliki SIM dan berkendara akan dikenakan pasal 281 UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ya mereka melanggar mengendarai sepeda motor tanpa SIM dan Tidak menggunakan helm SNI," ungkap Anggota Satlantas Polres Kayong Utara Bripka Arianto, Rabu (30/9/2020).
Itu artinya pengendara anak akan dikenakan pasal yang sama dengan orang dewasa beserta dendanya.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta," begitu bunyi pasal 281.
Memiliki SIM juga ada persyaratan k hususnya terkait soal umur. Sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 dan ayat 2.
Untuk membuat SIM A, SIM C, dan SIM D usia minimal yang diizinkan adalah 17 tahun. Sementara SIM B I 20 tahun, dan pembuatan SIM B II dibutuhkan usia minimal 21 tahun.ucap Bripka Arianto kepada pengendara bawah umur tersebut.
Bripka Arianto menambahkan, pelindung kepala atau helm merupakan salah satu perangkat keselamatan dalam berkendara. Penggunaan helm pun diwajibkan bagi setiap pengendara motor maupun penumpangnya.
Saking wajibnya, penggunaan helm oleh pengendara motor pun diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 7 dan 8
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia,” tulis pasal 106 ayat 8 UU yang sama.
Bagi siapapun yang melanggar kedua pasal di atas, hukuman denda pun sudah menanti seperti tercantum dalam pasal 291 ayat 1 dan 2.
“(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” begitu bunyi pasal yang bakal dikenakan jika pengendara tak menggunakan helm. Tutup Bripka Arianto.
Komentar
Posting Komentar