Sukadana - Satlantas Polres Kayong Utara Polda Kalimantan Barat, memberlakukan social distancing atau jaga jarak 2 meter saat pelaksanaan ujian teori SIM. Senin (28/09/2020).
Para pemohon SIM, wajib menjaga jarak saat berada di ruangan pelayanan SIM, kurang lebih 2 meter saat melaksanakan ujian teori SIM di Ruangan ujian teori dan pada saat menunggu antrian.
Tak hanya itu, para pemohon SIM juga wajib menggunakan masker pada saat berada di ruang tunggu. Di sana, setiap kursi di ruang tunggu sudah ditandai dengan huruf 'X' berwarna Hitam
Beberapa antisipasi lainnya untuk menghindari penyebaran Corona Covid-19 juga dilakukan. Seperti pemeriksaan suhu tubuh dan penggunaan sarung tangan.
"Selain itu yang kita lakukan pemeriksaan suhu tubuh, penggunaan masker, penggunaan sarung tangan, mempersiapkan hand sanitizer, penyemprotan desinfektan secara rutin, mempersiapkan klinik kesehatan dan mempersiapkan tenaga medis," jelas kata Kasat Lantas Polres Kayong Utara Iptu Supryanto, SH, M.AP
Hingga sampai saat ini, jumlah pemohon SIM sendiri masih berjalan secara normal seperti biasanya. Meskipun saat ini Indonesia sedang menghadapi wabah Corona Covid-19 yang sudah ditetapkan WHO menjadi pendemi global.
"Untuk jumlah peserta uji sim masih seperti biasa," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar