Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi perlengkapan wajib yang harus dimiliki setiap pengendara. Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti bahwa pengendara memiliki pengetahuan, kemampuan dan keterampilan berkendara.
Masih belum punya SIM dan ingin mengendarai kendaraan bermotor? Sebaiknya segera membuat SIM. Satuan Lalulintas Polres Kayong Utara Kalimantan Barat mencantumkan persyaratan dan tata cara pembuatan SIM. Penjelasan ini merupakan syarat dan tata cara pembuatan SIM secara umum untuk semua daerah.
Syarat pembuatan SIM yang pertama adalah persayaratan usia. Untuk SIM A,SIM C, dan SIM D pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon SIM BI harus berusia 20 tahun, SIM BII harus berusia 21 tahun.
Syarat berikutnya adalah kelengkapan berkas berupa KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
Syarat berikutnya adalah sertifikat pengemudi (SKUKP/klipeng) bagi pemohon SIM B.
syarat berikutnya adalah SIM asli dan fotokopi ( 4 lembar ) apabila proses perpanjangan SIM.

Komentar
Posting Komentar