BPKB hilang tetap harus bayar pajak

Kalau BPKB Hilang bagaimana kita bayar pajak? Saya sudah cari kemana-mana tapi tidak ketemu? Itu yang ditanyakan salah seorang masyarakat yang hendak membayar pajak di samsat. Kami jelaskan bahwa untuk BPKB hilang atau terselip gak katemu silahkan buat laporan ke Kepolisian terdekat, bila pembayaran pajak telah jatuh tempo silahkan melampirkan laporan kehilangan sebagai pengganti BPKB.nanti akan diproses petugas dengan mengecek identitas lain dance k fisik kendaraan BPKB yang tidak ketemu bisa bapak / ibu mendatangi kantor Samsat Ketapang nanti akan diberikan cara-cara pengurusan BPKB hilang , Persyaratan yang harus dilengkapi : Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Min Tk Polsek ) Kartu tanda penduduk ( untuk perorangan ) Salinan akte pendirian dan surat ket Domisili ( untuk badan hokum ) Surat Kuasa ( Untuk instansi pemerintah / badan hokum ) Surat pernyataan hilang BPKB dari pemilik bermaterai Bukti Penyiaran di 2 media massa Surat Keterangan dari Reserse Surat Keterangan dari bank bahwa tidak dalam jaminan bank Surat keterangan dari Lising bahwa tidak dalam jaminan Cek fisik kendaraan hadir Foto copy STNK Pemilik diwajibkan hadir untuk foto dan scan KTP Berkas akan di cek di samsat Ketapang dan dibawa ke Polda Kalbar untuk proses penerbitan Duplikat BPKB karena kewenangan Polda yang cetak. Jadi harus lebih hati-hati lagi dalam hal penyimpanan dokumen-dokumen penting yg jarang digunakan, menyimpan dokumen minimal di 3 tempat : Dokumen asli di rumah Fotocopy dokumen di rumah orang tua atau di laci meja kerja saya (*pengalaman ketika BPKB asli hilang …saya sama sekali tidak punya Arsip fotocopy BPKB tersebut) Scan yg saya simpan di internet (Google drive atau e-mail dsb)

Komentar