PROSES DAN SYARAT BALIK NAMA RANMOR BBN II DI SAMSAT SUKADANA KAYONG UTARA

Satlantas Polres Kayong Utara mendukung kebijakan Gubernur Kalbar dalam hal Penghapusan denda Pajak dan Balik Nama Ranmor / BBN II biayanya dihapuskan. Masih ada yang bertanya apa saja yang perlu disiapkan dalam hal ganti nama kepemilikan Ranmor / BBN II tersebut. Tentunya Kendaraan yang akan dibalik nama harus di cek fisik terlebih dahulu untuk input data dan nominal pajaknya agar pemohon tidak ragu dengan validasi data di samsat. Nanti disamsat anda mandatangi petugas pendaftaran nanti akan di kasi petunjuk untuk ; Mengisi Formulir BBN II Siapkan Identitas Untuk Perorangan : Tanda jati diri yang sah (KTP) Untuk badan hokum : Salinan Akte pendirian + 1 lembar fotocopy, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hokum tersebut. Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hokum tersebut. STNK Asli BPKB Asli Kwitansi Pembelian Bukti hasi pemeriksaan Fisik Kendaraan. Jika semua persyaratan sudah lengkap silahkan menuju ke ruang penerbitan BPKB BBN II, nanti diarahkan oleh petugas , berkas akan di cross cek untuk di input ke database dan proses cetak STNK telah balik nama serta proses penerbitan BPKB. BPKB akan segera diserahkan setelah berkas lengkap telah masuk data base di verifikasi dan tanda tangan pimpinan (Kapolres). Kami upayakan 1 minggu BPKB telah tercetak dan segera di konfirmasi ke pemohon via telp.

Komentar