PROSES DAN SYARAT PERPANJANG PAJAK STNK TAHUNAN DAN 5 TAHUNAN

Berikut Gambaran Umum Proses dan Syarat Perpanjangan STNK PERPANJANGAN STNK TAHUNAN Persyaratan Perpanjangan STNK Tahunan : STNK Asli dan Foto Copy BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke Petugas). KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan) Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa) Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan : Mengisi Formulir Perpanjangan STNK (Formulir tersedia di Loket) Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (Notice) Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengeluaran STNK (Pegesahan) dan SKPD Baru Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru PERPANJANGAN STNK 5 TAHUNAN Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan : STNK Asli dan Foto Copy BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas). KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan) Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa) Cek Fisik Kendaraan Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan : Mengisi Formulir Perpanjangan STNK (Formulir tersedia di Loket) Setelah mengisi formulir, bawa kendaraan ke bagian cek fisik di loket cek fisik kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan berupa kelengkapan kendaraan serta cek fisik nomor rangka dan nomor mesin *Untuk kendaraan yang berada diluar kota atau tidak memungkinkan untuk dilakukan cek fisik kendaraan di Samsat setempat, maka bisa membawa kendaraan ke Samsat terdekat untuk meminta bantuan cek fisik kendaraan. Samsat tersebut nanti akan mengeluarkan surat bukti cek fisik yang kemudian akan dibawa ke Samsat yang akan dilakukan proses perpanjangan STNK untuk dilakukan legaliser Memasukkan Formulir beserta persyaratan perpanjangan STNK 5 Tahunan ke Loket Pendaftaran. Setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (Notice) Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali (penerbitan STNK dan SKPD baru) di Loket pengeluaran STNK dan SKDP baru Menerima STNK dan SKPD Baru STNK baru yang berlaku untuk 5 tahun ke depan Untuk pengambilan Plat Nomor baru petugas loket pengeluaran STNK dan SKPD akan mengarahkan ke loket TNKB plat nomor yang terpisah dari loket penerimaan STNK dan SKPD.

Komentar