Sesuai dengan kepanjangannya, STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas kepemilikan. STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama dan alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, dll.). Jadi, STNK merupakan tanda kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor. Jika STNK Anda hilang, Anda tidak lagi memiliki bukti bahwa Anda adalah pemilik yang sah atas kendaraan bermotor Anda. Dan Anda pun ada kemungkinan akan ditilang jika kedapatan mengemudikan kendaraan bermotor Anda tanpa STNK. Anda tentu tidak ingin ditilang, bukan? Tidak perlu pusing jika Anda kebetulan kehilangan STNK, karena Anda dapat segera mengurus penggantian STNK tersebut.
Berikutnya silakan simak tata-cara dan proses pembuatan STNK baru karena STNK lama hilang berikut ini:
Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
Begitu Anda mengetahui atau menyadari bahwa STNK Anda hilang, segeralah melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus Anda bawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.
Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administrative
Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
Fotokopi STNK yang hilang
Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
BPKB (asli dan fotokopi)
Datang ke Kantor SAMSAT
Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja
Cek fisik kendaraan
Langkah pertama yang harus Anda lakukan di Kantor SAMSAT adalah cek fisik kendaraan Anda sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.
Mengisi formulir pendaftaran
Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.
Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Ini dilakukan jika Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda. Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.
Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 60 tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum : Rp. 100.000,-
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih : Rp. 200.000,-
Pengesahan STNK : Rp. 0
Mengambil STNK dan SKPD
Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.
Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya Anda membuat salinan atau fotokopi surat-surat berharga Anda seperti KTP, SIM, STNK, BPKB dan selalu Anda simpan dalam arsip jika sewaktu-waktu diperlukan, misalnya dalam kasus kehilangan STNK ini.

Komentar
Posting Komentar