satuan lalu lintas dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat bidang regident ranmor terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Upaya dalam mewujudkan kendaraan yang tertib salah satunya teregistrasinya kendaraan. Senin (30/11/2020).
Bagi masyarakat yang sudah menunggu pengambilan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di wilayah Kabupaten Kayong Utara. Lantaran, saat ini TNKB sudah bisa diambil di kantor Samsat Sukadana Kayong Utara .
Kasat Lantas Polres Iptu Supriyanto, Sh, M.AP menuturkan saat ini TNKB di kantor Samsat Sukadana Kayong Utara sudah bisa diambil. Sehingga, diimbau kepada seluruh masyarakat yang mengajukan permohonan TNKB untuk segera datang dan mengambilnya.
“Saat ini TNKB masih menumpuk, karena belum diambil. Silakan diambil ke Kantor Samsat Sukadana Kayong Utara dengan membawa Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK),” kata Iptu Supriyanto, SH, M.AP.padsDiterangkan Supri, penumpukan TNKB dikarenakan masyarakat belum tahu bahwa prosesnya pencetakan sudah selesai. Teguh menambahkan, untuk mekanisme pengambilan TNKB, masyarakat diwajibkan membayar PNBP sebesar Rp 60 Ribu untuk pembuatan TNKB kendaraan roda dua dan Rp100 Ribu untuk kendaraan roda empat pada saat mereka proses perpanjangan, BBN 1 maupun BBn 2 kendaraan.
“Nilai itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” pungkasnya
Komentar
Posting Komentar