ADMINISTRASI SIM
Satuan Lalulintas Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat menghimbau kembali kepada masyarakat Kabupaten Kayong Utara, sebagai pengguna jalan yang baik dan sebagai seorang pengendara, wajib mentaati aturan berlalu lintas, seperti surat surat kendaraan yang harus dilengkapi pada saat bepergian. Oleh sebab itu, bagi masyarat Kabupaten Kayong Utara yang belum mempunyai SIM(Surat Izin Mengemudi ) kami sarankan untuk membuat SIM jika umur Anda sudah memenuhi syarat pembuatan SIM.
Apabila sudah memiliki SIM namun masa berlakunya sudah hampir habis ( sudah hampir 5 tahunan ), segera melakukan proses perpanjangan SIM di peyanan Satpa Polres Kayong Utara. Jika SIM tersebut terlambat memperpanjang kita diharuskan membuat SIM baru lagi.
Nah, untuk memperpanjang atau membuat SIM baru akan dikenakan biaya administrasi yang tidak terlalu besar. Berikut biaya administrasi penerbitan SIM tahun 2020.
A. ADMINISTRASI SIM BARU/PENGALIHAN GOLONGAN SIM
Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2020 (Baru/Pengalihan Golongan)
1. SIM A : Rp 120.000
2. SIM A Umum : Rp 120.000
3. SIM B1 : Rp 120.000
4. SIM B1 Umum : Rp 120.000
5. SIM BII : Rp 120.000
6. SIM BII Umum : Rp 120.000
7. SIM C : Rp 100.000
8. SIM CI : Rp 100.000
9. SIM CII : Rp 100.000
10. SIM D : Rp 50.000
11. SIM DI : Rp 50.000
B. ADMINISTRASI PENERBITAN SIM PERPANJANGAN/HILANG/RUSAK
Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 (Perpanjangan/Hilang/Rusak)
1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM A Umum : Rp 80.000
3. SIM B1 : Rp 80.000
4. SIM B1 Umum : Rp 80.000
5. SIM BII : Rp 80.000
6. SIM BII Umum : Rp 80.000
7. SIM C : Rp 75.000
8. SIM CI : Rp 75.000
9. SIM CII : Rp 75.000
10. SIM D : Rp 30.000
11. SIM DI : Rp 30.000
Biaya administrasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya ini masih sama seperti tahun kemarin karena belum ada peraturan baru.
Komentar
Posting Komentar