Ini Hukuman Bagi Pelaku Tabrak Lari...!!

Dalam hal kecelakaan lalu-lintas, ada istilah tabrak lari atau seseorang yang terlibat kecelakaan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada kepolisian tersedekat. Tabrak lari termasuk dalam golongan tindak pidana kejahatan. Beberapa pemikiran masyarakat beranggapan bahwa kecelakaan adalah musibah biasa yang dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan, tanpa perlu mekanisme hukum. Namun sebenarnya kecelakaan lalu lintas memang merupakan musibah, namun dari aspek hukum tetap memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat kecelakaan. Didalam ketentuan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang terlibat kecelakaan harus menghentikan kendaraan dan memberikan pertolongan kepada korban terlepas dari benar atau salahnya kita. Selanjutnya melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pada pihak kepolisian dan bersedia dimintai keterangan. Jika dalam hasil penyidikan kepolisian yang lalai adalah korban maka kita tidak akan mendapat hukuman melainkan adalah sikorban kecelakaan. Jadi sebaiknya kita tidak perlu takut jika kita mengalami hal tersebut. Tabrak lari diatur dalam pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Jika semua pengguna jalan selalu mematuhi ketentuan dan berlaku sewajarnya dalam berkendara maka tidak akan ada kecelakaan dijalan. Karena dari hasil analisa dan evaluasi, setiap kejadian kecelakaan lalu lintas di Wilayah Hukum Polres Kayong Utara pada umumnya diawali dengan pelanggaran hingga terjadi kecelakaan lalu lintas.

Komentar