Sukadana - Salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Wilayah hukum Polres Kayong Utara adalah pelanggaran tata tertib lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat dalam hal berlalu lintas di jalan raya, manusia menjadi pelaku yang paling utama dalam berlalu lintas, baik berperan sebagai pengendara ataupun pejalan kaki, Manusia merupakan salah satu faktor yang menjadi sebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Terhitung sebanyak 11 korban meninggal dunia di jalan raya sejak bulan Januari hingga bulan Nopember 2020 ini di wilayah hukum Polres Kayong Utara. Lebih dari setengahnya dikarenakan melebihi kecepatan.
Ya, pelanggaran yang sering terjadi yaitu pelanggaran kecepatan. Kecepatan paling tinggi 80 Km/Jam untuk jalan antar kota. Sementara itu untuk kawasan perkotaan kecepatan paling tinggi yakni 50 Km/Jam. Sedangkan di kawasan permukiman yakni 30 Km/Jam. Kendaraan bermotor yang melanggar akan dikenakan pasal 287 juncto pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00.
Maka dari itu kami Sat Lantas Polres Kayong Utara menghimbau kepada para pengguna jalan agar berkendara tidak perlu memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, jangan karena ingin cepat sampai tujuan malah membahayakan keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. Setiap dipersimpangan atau komplek pemukiman dan keramaian agar mengurangi kecepatan kendaraan sehingga sewaktu-waktu ada pejalan kaki atau kendaraan lain yang akan menyebrang jalan kita dapat mengendalikan kendaraan. Ingat pelanggaran adalah awal mula dari kecelakaan lalu lintas, patuhilah semua aturan lalu lintas karena aturan dibuat untuk keselamatan diri kita sendiri.

Komentar
Posting Komentar