STNK yang habis masa berlakunya segera diurus agar tidak ditilang petugas

Sukadana - STNK merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikan yang telah didaftar. Di Indonesia STNK diterbitkan di Samsat yaitu tempat pelayanan penerbitan dan pengesahan STNK oleh 3 instansi : Polri,Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK merupakan titik tolak kepemilikan Ranmor yang sah dan atas sebuah kendaraan bermotor. Masyarakat pemilik ranmor silahkan di cek STNK kendaraannya jika sudah habis masa berlakunya segera diurus di samsat agar lengkap berkendara bebas dari tilang petugas. Satlantas Polres Kayong Utara melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan yaitu guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta penerapan protokol kesehatan selama dijalan raya

Komentar