TARIF NOMOR REGISTRASI KENDARAAN BERMOTOR (NRKB) PILIHAN

Pemerintah menetapkan tarif Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang jenis tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010. Ada yang masih bertanya dalam hal meminta Nomor Pilihan TNKB di Samsat Ketapang berapakah biayanya? Bagaimanakan ngurusnya? Ini sudah diatur dalam PP 60 tahun 2016 Adapun untuk nomor cantik yang semula tidak dipungut biaya sekarang harus membayar ke bank sesuai dengan nomor pilihan untuk 1 angka Rp.20 juta, 2 angka Rp. 15 juta, 3 angka Rp. 10 juta dan 4 angka Rp.7,5 juta. Pemohon membawa identitas diri ( KTP ) dan Surat Kendaraan lengkap ke Samsat Ketapang menuju ke petugas pendaftaran untuk mengisi formulir pergantian Nomor Polisi TNKB nanti akan di bantu petugas dalam membuat permohonan Nomor pilihan dan mengecek nomor yang diingikan apakah masih tersedia atau udah digunakan orang lain. Nanti pembayaran Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) langsung ke bank BRI, setelah itu berkas akan dproses untuk ganti nomor TNKB ,STNK juga. Ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak guna menunjang pembangunan nasional yang dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelyanan kepada masyarakat.

Komentar