Sukadana- Penerapan Perbup No. 44 tahun 2020 tentang kepatuhan masyarakat Kayong Utara untuk menerapkan protokol kesehatan menuju kebiasaan baru dalam pencegah pandemi covid-19 di Kota Kayong Utara dilakukan oleh petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, dan organisasi yang peduli keselamatan. Sanksi sosial yang diterapkan diharapkan menjadi salah satu upaya baik agar masyarakat tertib dan peduli keselamatan.
Masih banyak yang mengabaikan penggunaan masker saat keluar rumah, bahkan ada yang tidak peduli bahwa pandemi covid-19 berbahaya. Ini perlu disadari kita semua bahwa keselamatan kemanusiaan hal yang terpenting saat ini kita upayakan.
Kegiatan dengan mengerahkan semua instansi bersatu padu saling koordinasi mengingatkan pegawai dan masyarakat Kota Kayong Utara agar patuh dan peduli keselamatan cegah penyebaran covid 19 di Kota Kayong Utara.
penerapan prokes di lakukan di pelabuhan speed sukadana kepada para penumpang yang datang dari pontianak dengan melakukan swab antigen secara acak,kegiatan rutin ini akan di lakukan setiap hari guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah kayong uatara.
Komentar
Posting Komentar