Sukadana-Unit Pendidikan dan rekayasa adalah Pelaksana Fungsi Dikyasa yang berkedudukan dibawah Kasat Lantas di setiap Kepolisian Resort. Unit Dikyasa bertugas memberikan pendidikan masyarakat tentang lalu lintas (Dikmas Lantas) kepada masyarakat terorganisir maupun tidak terorganisir, melakukan penerangan kepada mayarakat dan melakukan kegiatan rekayasa lantas untuk pencegahan terjadinya gangguan keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan dibidang lalu lintas. Tampak Kepala Unit Dikyasa Satlantas Ketapang Aipda Lutpul Hakim melakukan Himbauan Keselamatan berlalu lintas di Bundaran tugu Durian. Kegiatan Unit Dikyasa salah satunya memberikan Himbauan di tempat umum. Unit Dikyasa juga melaksanakan kegiatan Pembinaan kesadaran berlalulintas di berbagai sekolah, mulai dari tingkat PAUD sampai SMA. Dalam melaksanakan tugas, Unit Dikyasa melaksanakan fungsi sebagai berikut : 1. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat umum, pelajar/mahasiswa, pengusaha angkutan umum, pengemudi angkutan umum, club-club otomotif dan tukang parkir. 2. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan Pramuka Saka Bhayangkara. 3. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan PKS 4. Melaksanakan kampanye Safety Riding. 5. Melaksanakan Polisi Sahabat Anak (Polsanak) 6. Melaksanakan kegiatan Police Goes To campus/goes to school. 7. Melaksanakan kegiatan talk show. 8. Melaksanakan kegiatan Penerangan keliling (penling) di pusat keramaian, pasar dan terminal 9. Mengirimkan surat kepada instansi samping pelaksanaan dikmas lantas. 10. Mengumpulkan data kendaraan bermotor yang beroperasi dalam kota pekanbaru, bengkel-bengkel dll. 11. Mendokumentasi dan mengumpulkan data-data rekayasa untuk pemecahan permasalahan lalu lintas jalan. 12. Mendata dan mensurvay tentang penempatan, penambahan dan pengurangan rambu-rambu lalu lintas. 13. Mensurvei kelayakan rambu-rambu lalu lintas dijalan. 15. Mendata dan memelihara rambu-rambu yang ada di wilayah Sat Lantas Polres Kayong Utara. 16. Mendata dan mensurvay tentang penempatan, penambahan dan pengurangan rambu-rambu lalu lintas di jalan. 18. Mengirimkan surat kepada pemda Kab Kayong Utara antara lain Dinas Perhubungan, Dinas PU, Dinas Tata Kota Sukadana Sat Pol PP.
Komentar
Posting Komentar