MANFAATKAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK, YUKKK...BAYAR PAJAK

Sukadana-Pemerintah provinsi Kalimantan Barat memberikan kesempatan pemutihan atau pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor BBN-KB ke-2 untuk masyarakat Kalimantan Barat. Kebijakan ini diatur dalam Pergub No. 170 Tahun 2021,yang semula berahir hingga 31 oktober 2021,di perpanjang kembali hingga 30 November 2021,ayo ke samsat denda pajak yang dibebaskan adalah sanksi denda keterlambatan mendaftarkan PKB, dan denda keterlambatan mendaftar BBNKB kedua. Gratis BBNKB kedua hanya, diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama kendaraan, mutasi lokal, atau mutasi dari luar Kalimantan Barat. "Yang mau mendapatkan fasilitas pembebasan saksi administrasi pajak, hari ini bisa datang langsung ke Kantor Kantor/tempat pelayanan Samsat terdekat, Samsat mengimbau kepada wajib pajak yang hendak mengurus pajak kendaraan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, dan mencuci tangan.

Komentar