KANIT REGIDENT SATLANTAS POLRES KAYONG UTARA IMBAUA WARGA SEGERA BAYAR PAJAK KENDARAAN SEBELUM CUTI BERSAMA
Menjelang Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah yang akan dimulai tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022, Kepala Unit Regident samsat sukadana Aipda samirin mengimbau seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah kabupaten kayong utara yang jatuh tempo pada tanggal tersebut di atas agar segera membayar pajaknya untuk menghindari denda.
"Untuk kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022, paling lambat pembayaran dilakukan pada tanggal 9 Mei 2022. Lewat dari tanggal tersebut, maka akan terkena denda," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, sabtu (23/04/2022).
Samirin menyarankan wajib pajak yang kendaraan bermotornya jatuh tempo bersamaan dengan tanggal Cuti Bersama agar membayar pajaknya lebih awal sebelum memasuki libur panjang tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari denda yang akan dikenakan kepada wajib pajak apabila membayar melewati tanggal 9 Mei 2022.
"Sebab pelayanan Samsat diliburkan mulai tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022. Pelayanan akan mulai dibuka kembali pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022," terangnya.
"Kalau untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor perpanjangan STNK dan penggantian TNKB apabila kendaraan masih di wilayah kayong utara silahkan langsung kesamsat untuk kita layani,untuk kendaraan yang berada di luar wilayah kayong utara silahkan mendatangi samsat terdekat "kata samirin
Komentar
Posting Komentar