Mari cegah anak di bawah umur berkendara sepeda motor

Dewasa ini kendaraan bermotor bukan hal yang sangat istimewa lagi, rata - rata setiap orang memiliki kendaraan bermotor, namun sering kali kendaraan bermotor ini salah di gunakan oleh sebagian orang yang belum memahami fungsi dan peraturan dalam berkendaraan.

Seseorang yang dapat mengendarai sepeda motor adalah seseorang yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi yang di keluarkan oleh petugas pelayanan satpas Polres Kayong utara ataupun di pelayanan satpas lainnya.

Oleh karena itu, kami berharap kepada para orang tua yang ada di rumah, untuk tidak memberikan kendaraannya kepada anak - anak yang belum layak mengendarai sepeda motor, karena sangat berbahaya untuk keselamatan diri mereka sendiri, silakan untuk memberi kendaraan kepada anak apabila sudah memenuhi syarat dan sudah memiliki SIM.

Komentar