Guna menekan populasi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) Kasat Lantas Polres Kayong utara Iptu Bagus tri baskoro S. H,M.Si bersama Kanit patroli dan anggota berikan imbauan kepada sopir ekspedisi dan angkutan barang di wilayah kota sukadana.
Iptu bagus mengatakan maksud adalah untuk memberikan penjelasan, apabila melakukan Pemuatan Barang ke wilayah wilayah dengan menggunakan Mobil Truk/pick Up, agar memperhatikan tata cara pemuatannya, Tidak boleh melebihi Panjang maupun Tinggi Kendaraan itu sendiri, karena akan dapat mengganggu kenyamanan dan konsentrasi maupun pandangan dalam berkendara bagi sopir kendaraan tersebut maupun pengguna jalan lainnya, selain itu juga rawan menimbulkan kecelakaan.
Iptu Bagus menambahkan Beberapa penegakan hukum berupa tilang kepada pelanggaran ODOL masih belum maksimal untuk memberikan efek jera kepada para sopir yang melanggar ODOL, maka dari itu diharapkan agar sopir maupun pemilik ekspedisi tidak memaksakan pemenuhan kebutuhan Konsumen tanpa memperhitungkan segi keamanan dan keselamatan baik sopir maupun pengguna jalan lainnya.
Sebelum melaksanakan tindakan represif dilapangan kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi hal ini baik di media sosial maupun berupa imbauan secara langsung dengan memberikan peringatan kepada para sopir untuk selalu memperhatikan komponen kelengkapan dan layak jalan kendaraan seperti kelayakan rem, kondisi ban dan komponen kelengkapan lainnya.
Ini bertujuan untuk menjaga keselamatan sesama pengguna jalan dan memperkecil angka kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas di Wilayah Kabupaten Kayong utara
Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan menyadarkan oknum yg memiliki kepentingan pribadi dengan memaksakan muatan yang berat dan berlebih di luar kapasitas kendaraan, sehingga berpotensi membahayakan bagi pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar