Dalam pelaksanaanya masih ditemukan pengguna jalan khususnya pengemudi kendaraan bermotor roda dua tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Kasat Lantas polres kayong utara Iptu Bagus tri baskoro S.H, M.Si usai memimpin langsung pelaksanaan operasi membenarkan pelaksanaan penertiban yang dilakukan, Sabtu (25/6/2022) pagi
“Kami masih mendapati pengendara khususnya sepeda motor roda dua tidak mematuhi peraturan lalu lintas,” ujar kasat lantas
Pengendara yang ditemukan tidak mematuhi peraturan lalu lintas diantaranya tidak menggunakan helm, tidak menggunakan spion lengkap dan standar, menggunakan knalpot brong/racing serta anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan.
Iptu Bagus menambahkan, atas pelanggaran yang dilakukan pengendara diberikan teguran lisan dan tertulis dengan memberikan edukasi manfaat helm maupun spion serta kebisingan penggunaan knalpot brong/racing kepada pengendara, sedangkan pengendara yang tidak menggunakan helm diwajibkan mengambil helm ke rumahnya.
“Kami akan melakukan dengan cara humanis atas teguran lisan maupun tertulis kepada pengendara yang melakukan pelanggaran hingga dilakukan tilang,” jelas Kasat Lantas.
“Kami berharap kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, serta kami juga mengimbau kepada orang tua agar lebih bijak dalam memberikan kendaraan kepada putra putrinya, selain dapat membahayakan diri pengendara juga dapat membahayakan pengguna jalan yang lain dalam berlalu lintas,” pungkas Kasat Lantas.
Komentar
Posting Komentar