Yuk ini dia cara nya untuk perpanjangan SIM di polres kayong utara

Pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Adanya SIM merupakan tanda bukti bahwa pemiliknya kompeten dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Seperti yang diketahui, SIM memiliki masa berlaku lima tahun. Jadi setiap lima tahun sekali pemilik SIM harus memperpanjang atau mengaktifkannya kembali.

Kanit regident satlantas polres kayong utara Aipda Samirin menuturkan "Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus dilakukan di kantor satpas SIM di Polres masing-masing daerah. Bahkan untuk saat ini perpanjangan SIM juga dapat dilakuakn secara online tetapi untuk wilayah kayong utara sendiri di karenakan belum ada SIM keliling jadi untuk perpanjangan harus datang ke satpas polres kayong utara" tutup nya.

Untuk persyaratannya sebagai berikut: Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.
Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
Pemohon akan dipanggil untuk melakukan foto,Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk SIM A Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.

Bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM juga untuk foto copy Ktp, dan juga sim lama yang akan habis masa berlaku nya kemudian harus  membawa surat kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit terdekat, dan juga harus mengambil surat psikologi.


Komentar