Sukadana - dalam proses penerbitan Surat Ijin Mengemudi, setiap peserta uji wajib mendapatkan bimbingan dari petugas untuk mendapatkan kemampuan dan keterampilan dalam berkendara, seperti yang dilakukan di Satpas Polres kayong utra Jumat (14/10/2022).
Beberapa materi yang diujikan salah satunya untuk golongan SIM A pada ujian praktek yakni uji maju dan mundur pada gang sempit, uji zig-zag maju dan zig-zag mundur, uji parkir seri, uji parkir paralel, serta ujian tanjakan dan turunan praktek 1 ini dilaksanakan dengan tujuan agar nantinya masyarakat paham dalam implementasinya di lapangan.
Kasat lantas polres kayong utara melalui Petugas Satpas SIM Polres kayong utara Aipda Mus mulyadi mengatakan uji praktek merupakan salah satu mekanisme penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dari Satuan Lalu Lintas polres kayong utara yang tujuannya adalah untuk menilai tingkat keterampilan dan kemampuan seseorang dalam mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat yang pemohon SIM wajib ikuti sehingga nantinya diharapkan mampu membantu menekan angka kecelakaan lalulintas.
“Jadi, ujian praktek dalam penerbitan SIM merupakan tahap persiapan sebelum benar-benar para pemohon SIM berkendara di jalan raya, oleh sebab itu pelaksanaan dan penilaiannya pun harus benar-benar teliti,” terang Mus mulyadi
(Hms Jbr)
Komentar
Posting Komentar