Manfaat cek fisik ranmor saat perpanjangan STNK maupun balik nama kendaraan

Sukadana - Cek Fisik merupakan salah satu persyaratan teknis kelengkapan kendaraan bermotor, yang menunjukan identitas registrasi kendaraan bermotor itu sendiri , maka personil satuan lalu lintas Polres Kayong Utara yang bertugas pada samsat Sukadana Kayong Utara melakukan pelayanan Cek Fisik Ranmor bagi wajib pajak yg melaksanakan transaksi (BBN II, Rubentina, Perpanjangan STNK 5 Tahun, dan Duplikat ). Cek fisik kendaraan ini, bisa dimintakan untuk keperluan regident ranmor baru, perubahan identitas kendaraan bermotor atau pemilik, kepemilikan ranmor, perpanjangan buku regident ranmor atau berdasarkan kondisi-kondisi fisik yang dimintakan. Cek fisik sendiri, akan dilaksanakan dengan memeriksa nomor rangka, nomor mesin, kondisi ban, dimensi ranmor yang menyangkut panjang, lebar dan tinggi, aspek keselamatan, kelengkapan untuk menjamin kondisi ranmor. Menurut Brigadir Eko Winarto selaku personil Satuan Lalulintas yang bertugas pada unit regident di samsat Sukadana Kayong Utara mengatakan hal ini merupakan salah satu bentuk tugas dan pelayanan Prima kami sebagai anggota Lalulintas terhadap masyarakat untuk memberikan pelayanan Cek Fisik terhadap wajib pajak. "Dengan adanya pelayanan Cek Fisik kita dapat meminimalisir peredaran Kendaraan Bodong di kalangan masyarakat," imbuhnya. Salam salah satu wajib pajak yang melaksanakan transaksi BBN II ( Balik Nama ) STNK mengatakan dengan adanya pelayanan Cek Fisik saya jadi tau bahwa Kendaraan yang saya beli dari pemilik pertama adalah kendaraan yang Terigestrasi pada Samsat Kayong Utara, kemudian saya merasa sangat puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Bapak Polisi Lalulintas apa lagi pelayanan Cek fisik di samsat Kayong Utara tidak dipungut biaya " imbuhnya

Komentar