SOSIALI TERTIB LALULINTAS DI SEKOLAH

Sukadana,Anak usia di bawah umur, berkendara hingga menimbulkan kecelakaan lalu-lintas tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga terjadi di beberapa daerah termasuk di Kabupaten Kayong Utara. Sejauh pengamatan kita, pelajar bahkan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, sudah diizinkan orang tuanya mengendarai sepeda motor ke sekolah. Padahal, dari sisi usia dan kematangan pola pikir, mereka belumlah pantas untuk itu. Untuk itu, peran Satuan Lalu Lintas sangat dibutuhkan dalam melaksanakan pembinaan dan penyuluhan agar bisa merubah mindset/pola pikir para pelajar yang mengutamakan keselamatan daripada kesenangan dan kebutuhan akan alat transportasi. Berbicara soal penyuluhan, Satuan Lalu Lintas Polres Kayong Utara melalui program Polisi sahabat anak, Police Go To School, telah rutin turun ke sejumlah TK, SD, SMP, SMA , mengajak para siswa/siswi untuk tertib berlalu lintas. Anggota Sat Lantas Polres Kayong Utara dalam program Go To School, kembali memberikan penyuluhan serupa kepada pelajar SMK N 1 Sukadana, Senin (13/02/2023). Unit Dikyasa AIPDA LUTFUL HAKIM Sat Lantas Polres Kayong Utara berbicara tentang etika dan tata cara berlalu lintas di jalan raya mulai dari bagaimana cara berkendara yang aman, menghargai pejalan kaki dengan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas dan kebut-kebutan. “Kita sampaikan ke pelajar kalau belum punya SIM, jangan dulu bawa motor. Kadang ada siswa SMP yang membawa (motor) lalu dititipkan ke tetangga sekolah atau parkir umum, itu tidak boleh. Sebaiknya di antar oleh orang tua, supaya terhindar dari kecelakaan lalulintas. “Selain itu, kita juga sampaikan ke pelajar yang diantar atau dijemput oleh orang tuanya menggunakan sepeda motor agar memakai helm ganda untuk melindungi dari kecelakaan dan tertib berlalaulintas. Kalau sudah cukup umur, berkendara harus punya SIM, pakai helm dan tidak boleh kebut-kebutan”ungkap kanit dikyasa.

Komentar