7 Tata Tertib Lalu Lintas Dasar yang Wajib Kamu Tahu!

Sukadana,Tata Tertib Lalu Lintas – Sudah sepatutnya setiap pengguna jalan raya wajib untuk mematuhi tata tertib lalu lintas. Beragam pengaman juga harus digunakan oleh pengguna jalan raya, agar keselamatan selalu terjaga. Sebagai contoh, sahabat Moladin selaku pengendara motor, tentunya wajib untuk memakai pengaman seperti helm ketika menunggang si kuda besi. Pasalnya saat ini angka kecelakaan di Indonesia masih cenderung tinggi. Untuk itu, peraturan lalu lintas seyogyanya harus dipatuhi. Pertanyaannya, apakah kamu sudah mengetahui, apa saja tata tertib lalu lintas yang harus kamu lakukan. Sebelum menjalankan sepeda motor di atas aspal. Setidaknya ada tujuh tata tertib lalu lintas dasar yang wajib kamu ketahui dan lakukan. Apa saja? Simak ulasan lengkapnya berikut ini: 1. Pengendara Wajib Punya SIM, Menjadi Bagian Penting Dalam Tata Tertib Lalu Lintas Salah satu peraturan lalu lintas wajib dipatuhi oleh pengendara adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena SIM merupakan syarat mutlak untuk dapat mengendari motor kesayangan di jalanan. Aturan ini bukan hanya berlaku bagi pengendara roda dua saja. Namun SIM juga harus dimiliki oleh pengendara roda empat. Jika hingga saati ini kamu belum memiliki SIM, segeralah buat di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat. Seiring perkembangan teknologi, kamu juga bisa mengurusnya secara online. Apabila kamu tidak memiliki SIM, namun tetap nekat mengendarai sepeda motor ataupun mobil. Bisa dikenakan hukuman, lho! Catatan penting buat kamu, hukuman yang bisa diterima karena berkendara tidak memiliki SIM. Dapat diganjar kurungan penjara atau denda berupa uang. Denda yang bisa kamu terima maksimal 1 juta rupiah. Mending mana, buat SIM atau harus membayar denda? Pilihannya kami kembalikan ke kamu! 2. Jangan Lupa Untuk Selalu Membawa STNK Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, menjadi bagian penting dari tata tertib lalu lintas. Dengan membawa STNK tentunya kamu sudah memenuhi tata tertib di jalan raya. STNK merupakan bukti sah kepemilikan terhadap kendaraan yang kamu wajib miliki, Sob. Terlebih jika kamu mau parkir kendaraan di mall atau tempat parkir resmi. Ketika kamu akan keluar dari parkiran, biasanya petugas pasti akan meminta kamu untuk menunjukkan STNK untuk diperiksa. Nahasnya, jika kamu tidak membawa STNK, kendaraan yang kamu bawa tidak bisa keluar dari parkiran resmi. Bahkan, kamu bisa dikira pencuri yang mau membawa kabur kendaraan. Wah, bisa jadi runyam juga kalau sampai STNK tak terbawa ya, Sob! Sanksi lainnya yang bisa kamu temui ketika tidak membawa razia akan terasa lebih berat, ketika kamu terkena razia kendaraan bermotor. Polisi berhak untuk menjatuhkan tilang kepada kamu yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. Atas kelalaian yang kamu lakukan, kamu bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp 200 ribu atau bahkan kurungan penjara hingga dua bulan. Untuk itu, sebelum berpergian sebaiknya kamu mengecek kembali kelengkapan surat-surat, ya! Karena dengan membawa STNK, menjadi bagian penting dalam tata tertib di jalan raya. 3. Patuh Terhadap Rambu-Rambu Lalu Lintas Semua pengendara kendaraan bermotor tentunya, ingin cepat sampai di tempat tujuan. Tapi bukan berarti kamu bisa melanggar peraturan lalu lintas. Jangan lupa tata tertib lalu lintas dibuat dengan tujuan, agar seluruh pengendara dapat sampai tujuan dengan selamat. Untuk itu, sebaiknya kamu wajib perhatikan rambu-rambu yang berlaku. Rambu-rambu lalu lintas memang difungsikan untuk memandu pengguna jalan raya. Supaya tetap aman dan selamat sampai tujuan. Bagi kamu yang melanggar rambu-rambu lalu lintas pastinya terancam dikenakan sanksi. Ada pidana kurungan maksimal dua bulan penjara atau denda maksimum Rp 500 ribu yang sudah menunggu pelanggar tata tertib lalu lintas. Oleh karena itu, ketika berkendara jangan pernah anggap remeh rambu-rambu yang berlaku. Setidaknya kamu harus tahu, rambu-rambu tersebut sejatinya bukan untuk dilanggar. Karena dengan taat berlalu lintas, dapat mencegah kamu kecelakaan ataupun hal-hal yang tidak diinginkan. 4. Patuhi Batas Kecepatan Maksimum Batas Kecepatan Maksimum, Bagian Tata Tertib Lalu LintasMengetahui batas kecepatan maksimal dapat membuat pengendara lebih berhati-hati dan selalu mematuhi tata tertib lalu lintas Setiap daerah dan negara tentunya memiliki batas kecepatan masing-masing. Oleh karena itu, sebelum berpergian kamu wajib mengetahui tata tertib lalu lintas daerah yang kamu tuju. Terlebih ketika kamu ke luar negeri. Kamu wajib mencari tahu informasi mengenai tata tertib lalu lintas yang berlaku termasuk batas kecepatan yang diperbolehkan di masing-masing daerah. Tentunya setiap daerah memiliki regulasi yang berbeda-beda. Saat berkendara di dalam kota dan saat berada di jalan tol. Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, apabila kamu melanggar batas kecepatan maksimal bisa dikenakan sanksi. Perlu diketahui, sanksinya mulai dari kurungan dua bulan penjara sampai dengan denda tilang maksimal Rp 500 ribu. 5. Gunakan Helm Saat Berkendara Pergunakan Helm Agar kamu mematuhi tata tertib lalu lintasMenggunakan helm dapat membuat kepala terlindung ketika terjadi kecelakaan, dan dengan begitu kamu sudah menaati tata tertib lalu lintas Bagian penting dari tata tertib berkendara sepeda motor yang wajib dilakukan adalah menggunakan pengaman saat berkendara di jalan raya. Pengaman yang dimaksud wajib mengenakan helm. Sedangkan pengemudi kendaraan roda empat ke atas wajib menggunakan sabuk pengaman. Dengan menggunakan helm, tujuannya agar dapat melindungi kepala kamu ketika terjadi kecelakaan, Sob. Untuk itu, alangkah baiknya kamu selalu menggunakan helm ketika mengendarai sepeda motor. Bahkan helm tetap perlu dipakai, walau cuma pergi ke warung dekat rumah. Tidak ada salahnya melakukan pencegahan, bukan? Buat kamu yang melanggar peraturan ini, tentunya akan dikenakan sanksi. Sahabat Moladin yang kedapatan tidak menggunakan helm bisa didenda maksimal Rp 500 ribu dan pidana kurungan maksimal dua bulan penjara. Penggunaan helm sebaiknya dengan standar SNI ataupun DOT ya, Sob! Agar ketika terjadi kecelakaan dapat melindungi kepala kamu lebih maksimal. Pilihan helm-helm dengan standar tersebut kini harganya pun cenderung terjangkau. Jadi kamu tak perlu khawatir untuk memilih helm dengan standar terbaik. 6. Kelengkapan Motor Wajib, Mulai dari Lampu hingga Sein Kelengkapan Kendaraan, Wajib Mematuhi tata tertib lalu lintasDengan menggunakan kelengkapan berkendara, kamu sudah memenuhi tata tertib lalu lintas Pengemudi roda dua, tentunya kamu harus selalu memastikan bahwa motor kesayanganmu dilengkapi dengan kelengkapan berkendara yang wajib. Untuk memenuhi tata tertib lalu lintas. Kelengkapan berkendara dari sisi teknik ini antara lain lampu utama, lampu rem, sein, klakson, knalpot standar, kaca spion, dan alat pengukur kecepatan. Masing-masing punya tugas yang vital. Ambil contoh lampu utama bertugas menerangi jalan, terutama malam hari. Kini bahkan lampu utama harus tetap menyala di siang hari. Sementara klakson berfungsi sebagai tanda peringatan ke pengendara lain. Lalu kaca spion mampu membuat kamu lebih waspada, terutama ketika berpindah jalur di jalan. Bila kelengkapan motor wajib tersebut tidak dikenakan, maka akan ada pelanggaran yang bakal diterima. Salah satunya adalah sanksi dari kepolisian. Jangan sampai kamu dikenakan denda berupa uang maksimal Rp 250 ribu atau hukuman penjara maksimal dua bulan. Daripada kamu membayar denda, alangkah baiknya kamu dandani motor agar memenuhi aturan yang berlaku. 7. Jangan Lewat Trotoar, Meski Menghadapi Jalan yang Macet tidak lewat trotoar, menjadi bagian penting mematuhi tata tertib lalu lintasBerkendaralah selalu di jalur yang ditentukan, jangan pernah melalui trotoar. Selalu patuhi tata tertib lalu lintas! Perlu diketahui bagi semua pengendara sepeda motor, trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Meski demikian, ada banyak pengendara motor yang tetap menggunakan trotoar. Alasannya bermacam-macam, mulai dari macet, sampai dengan ingin cari jalan pintas. Dengan melaju di jalan yang sudah ditentukan, kamu sudah mematuhi tata tertib lalu lintas. Jika hal ini dilanggar, maka bakal ada hukumannya. Aturan mengenai trotoar sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun dalam pasal 106 ayat 2 juga disebutkan bahwa pengendara kendaraan bermotor harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menghiraukan peraturan ini tentunya akan diganjar dengan sanksi, yakni denda berupa uang sebesar Rp 500 ribu dan pidana kurungan maksimal dua bulan. Bagaimana sekarang, kamu sudah tahukan mengenai tata tertib lalu lintas di jalan raya yang wajib kamu patuhi? Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berakibat fatal apabila kamu langgar, terutama dari sisi keselamatan.

Komentar