Demi keselamatan STOP LAWAN ARUS!!!

Sukadana,Polres Kayong Utara sedang gencar melaksanakan Ops Patuh Kapuas 2024,dimana dalam pelaksanaan masih di temukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm,tidak memakai spion dan penggunaan knalpot brong serta melanggar arus lalulintas.ungkap kasat lantas (23/07/2024 Kasat lantas Polres Kayong Utara IPTU ASEP ENGKIM menghimbau agar masyarakat/pengguna kendaraan bermotor tidak melawan arus khususnya di jalan batu daya I Melawan arus tentu dilarang karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Memang tidak ada ketentuan yang melarang kendaraan melawan arus. Akan tetapi, pada umumnya terdapat rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut adalah satu arah, atau tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu (jadi tidak boleh dua arah). Pada dasarnya, pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:[7] 1.rambu perintah atau rambu larangan; 2.marka jalan; 3.alat pemberi isyarat lalu lintas; 4.gerakan lalu lintas; 5.berhenti dan parkir; 6.peringatan dengan bunyi dan sinar; 7.kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain. Menjawab pertanyaan Anda, terhadap pengendara yang melawan arus, diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yang berbunyi: (1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Berdasarkan ketentuan di atas, menjawab pertanyaan melawan arus lalu lintas pasal berapa? yaitu Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yaitu pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Kami dari Satuan Lalulintas Polres Kayong Utara mengajak seluruh masyarakat agar selalu tertib dalam berlalulintas,jadilah pelopor keselamatan dalam berlalaulintas.

Komentar