Sukadana,Polres Kayong Utara khususnya anggota satuan lalulintas melakukan pemasangan spanduk imbauan berisi larangan serta sanksi melakukan aksi balap liar sebagai langkah pencegahan dan menekan aksi balap liar yang biasa dilakukan oleh anak anak di usia remaja, Kamis (25/07/2024).
Kasat Lantas Polres Kayong Utara IPTU ASEP ENGKIM menuturkan keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan partisipasi aktif dari semua pihak.
“Pemasangan spanduk di harapkan masyarakat dapat memahami mengenai bahayanya melakukan kegiatan balap liar serta di harapkan dapat menekan angka kecelakaan lalulintas di wilayah kota sukadana khususnya kayong utara,” jelasnya.
Selain itu, Kasat Lantas juga mengimbau kepada pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya, maupun pentingnya memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.
"Diharapkan masyarakat mengetahui larangan melakukan aksi balap liar karena selain merugikan dan membahayakan diri sendiri," tutup Kasat Lantas.
Komentar
Posting Komentar