Hampir setiap pagi di setiap sisi jalan terdapat Polantas yang sedang melaksanakan penjagaan dan pengaturan arus lalu lintas.
Misal, jika ada pengendara yang melanggar diminta untuk berhenti atau menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, hingga data diri dari pengemudi atau masing-masing penumpang.
Bahkan jika ada pengguna kendaraan yang tidak patuh, maka petugas wajib melakukan tindakan.
Namun, tindakan tersebut juga harus sesuai dengan aturan, karena semua ada standar prosedurnya.
Hal itulah yang disampaikan Kanit Patroli Satlantas Polres Kayong Utara, BRIPKA Arianto.Menurut dia, tugas Patroli adalah melaksanakan tugas Polri di bidang lalu lintas.
Meliputi pengendalian lalu lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan.
"Tugas pokok dari Patroli adalah mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran di jalan.
Bahkan kata dia, tugasnya juga melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dan penanganan pertama TKP kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalan yang menjadi tanggungjawabnya.
Serta melakukan penindakan kriminalitas yang terjadi disepanjang jalan atau melalui jalan tempat kejadian perkara.
"Bukan hanya sekadar patroli, tapi kalau ada gangguan keamanan dia juga bisa, walaupun penanganannya nanti diserahkan ke satuan lain seperti Reskim atau Sabhara," tegasnya.
Menurut dia, sebagai pelayan masyarakat yang senantiasa mengutamakan perlindungan dan pelayanan terhadap setiap pemakai jalan, yang memerlukan bantuan atau pertolongan polisi di jalan dan kedalamannya tanpa membedakan status dengan penuh pengabdian.
Tak hanya itu, setiap unit Patroli harus dapat melaksanakan tugas kepolisian umum untuk menerima setiap laporan dan pengaduan dari masyarakat.
Sebagai pencerminan kesiapsiagaan Polri, yaitu setiap unit Patroli memiliki mobilitas dan stamina yang tinggi sehingga akan selalu berada ditengah masyarakat dalam mengendalikan kamtibmas di jalan dan kedalamannya.
"Kalau penindakannya ya fokusnya ke pelanggar lalu lintas yang berpotensi menimbulkan laka lantas. Apabila ada yang melanggar dan enggak terima ya enggak mesti harus membenci polisi," ucapnya. (Fzl)
Komentar
Posting Komentar